Aplikasi Waris Islam के बारे में
Islamic Shari'a inheritance rules define the shape of a very orderly and fair
Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Di dalam Islam imu faraid atau lebih dikenal dengan ilmu mawaris merupakan ilmu yang membahas pembagian harta warisan. Tujuan ilmu faraid adalah untuk menyelamatkan harta benda si mati agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang tidak berhak menerimanya dan agar jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal.
Orang-orang yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) sangat jarang dan pembagian waris yang diatur menurut syariat Islam sudah tidak banyak dilaksanakan oleh umat Islam sendiri. Kalau ada orang yang mati meninggalkan harta warisan, tidak segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya, sehingga akhirnya harta warisan itu habis tidak terbagi.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga beliau sangat menekankan kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid, karena ilmu ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang menjadi malas untuk melaksanakan pembagian pusaka menurut semestinya, yang diatur hukum Islam. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Pelajarilah faraid (pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku adalah seorang manusia yang bakal dicabut nyawa. Dan sesunguhnya ilmu itu pun akan ikut tercabut pula. Juga akan hadir fitnah-fitnah sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang karena hal warisan. Kemudian mereka berdua itu tidak mendapatkan orang yang akan memberi keputusan (terhadap masalah yang diperselisihkan itu) di antara mereka berdua berdua.” (Hadits Riwayat Al-Hakim)
Mempelajari ilmu faraid hukumnya fardhu kifayah, artinya kalau dalam segolongan umat sudah ada orang yang mengerti dan memahami ilmu faraid, yang lain tidak lagi diwajibkan mempelajarinya. Sedangkan apabila dalam segolongan umat sama sekali tidak ada yang mengerti ilmu faraid, maka segolongan umat itu berdosa. Mengapa hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat penting, sehingga digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Pelajarilah faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan dilupakan dan dialah yang pertama akan dicabut dari umatku.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)
Aplikasi Pembagian Waris Islam ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk mempelajari bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam beserta dilengkapi dengan materi-materi berupa ayat-ayat waris, hadits-hadits waris dan permasalahan-permasalahan seputar pembagian waris.
What's new in the latest 1.03
Aplikasi Waris Islam APK जानकारी
Aplikasi Waris Islam के पुराने संस्करण
Aplikasi Waris Islam 1.03
APKPure ऐप के माध्यम से सुपर तेज़ और सुरक्षित डाउनलोडिंग
एंड्रॉइड पर XAPK/APK फ़ाइलें इंस्टॉल करने के लिए एक-क्लिक करें!