Aplikasi seluler Prottoyon hanya untuk menyediakan layanan sertifikat kantor dewan.
Aplikasi Pratyayan adalah layanan aplikasi seluler dari Prottoyon.gov.bd. Anda dapat mengambil semua layanan Prottoyon.gov.bd melalui aplikasi Pratyyan. Jika sebelumnya tidak terdaftar di Prottoyon.gov.bd atau aplikasi Pratyayan maka pendaftaran harus dilakukan sesuai dengan tipe pengguna. KTP atau pendaftaran kelahiran akan diperlukan untuk pendaftaran. Untuk menggunakan aplikasi, pengguna dapat login ke akun melalui nomor ponsel / email / nomor KTP dan kata sandi sesuai dengan jenis akun (sipil, administrasi). Warga negara Bangladesh dapat dengan mudah mengajukan semua jenis sertifikat dan menerima sertifikat melalui aplikasi Pratyyan. Dapat mengajukan sertifikat melalui akun warga atau akun pengusaha. Menurut piagam tersebut, warga negara harus membayar sejumlah uang setelah memberikan informasi yang diperlukan untuk aplikasi tersebut. Setelah berhasil membayar sejumlah, permohonan warga akan diverifikasi oleh sekretaris dan diverifikasi ulang oleh ketua/walikota/caleg jika semua informasi benar maka permohonan akan disetujui jika tidak permohonan akan ditolak. Jika aplikasi disetujui, warga akan menerima sertifikat dari dewan atau setelah disetujui, pengusaha dapat mencetak sertifikat dari akun tersebut.