Daftar Den Haag apostille Negara Anggota
Konvensi Den Haag Menghapus Kebutuhan Legalisasi untuk Dokumen Publik Asing, yang apostille Konvensi, atau Perjanjian apostille adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Ini menentukan modalitas melalui mana suatu dokumen yang diterbitkan di salah satu negara penandatangan dapat disertifikasi untuk tujuan hukum di semua negara penandatangan lainnya. sertifikasi seperti ini disebut apostille (dari bahasa Latin pasca illa dan kemudian Perancis: catatan marginal). Ini merupakan sertifikasi internasional sebanding dengan Pensyahan di hukum domestik, dan biasanya suplemen sebuah Pensyahan lokal dokumen ... (wikipedia)