Tentang Cara Blokir Pajak Progresif
Cara Blokir Pajak Progresif kendaraan yang Sudah di Jual
Cara Blokir Pajak Progresif
Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya ialah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama. Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.
Mengajukan pemblokiran pun tak sulit caranya. Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
Prosesnya juga disebut tidak memakan waktu lama. Bahkan hitungan menit saja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.
Sedangkan besaran pajak progresif sendiri, tergantung wilayah pendaftar. Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
What's new in the latest 1.0
Informasi APK Cara Blokir Pajak Progresif
![ikon APKPure](https://image.winudf.com/v2/upload/images/icon.png/image.png?fakeurl=1&w=120)
Pengunduhan Super cepat dan aman melalui aplikasi APKPure
Sekali klik untuk menginstal file XAPK/APK di Android!