Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi identitas digital yang dikembangkan oleh KEMENDAGRI (Kementerian Dalam Negeri) untuk memperlancar layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia. Aplikasi ini berfungsi sebagai platform untuk mengelola berbagai dokumen pribadi dan layanan administrasi secara digital. Fitur utamanya meliputi akses data keluarga, pengelolaan dokumen, pemantauan layanan, riwayat aktivitas, KTP digital, dan informasi biografis. Untuk menggunakan layanan ini, penduduk harus mendaftarkan akun mereka dan memverifikasi identitas dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk pemindaian dan verifikasi kode QR. IKD menyederhanakan proses penanganan dokumen kependudukan sekaligus menyediakan akses digital yang aman ke informasi identifikasi pribadi melalui fitur-fitur seperti pengelolaan PIN dan kontrol akun.