Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 271/Dikti/Kep/2000 tanggal 10 Agustus 2000 dan telah diperpanjang dengan SK Dirjen Dikti Nomor 4677/D/T/2004 tanggal 26 Nopember 2004 diperpanjang lagi dengan SK Dirjen Dikti Nomor 1910/D/T/2008 tanggal 11 Juni 2008. Surat keputusan BAN-PT No. 025/BAN-PT/AK-VII/S2/II/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 dan terakhir terakreditasi B berdasarkan SK BAN-PT No. 1156/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2015 tanggal 14 Nopember 2015, dengan Kajian keilmuan : Hukum Perdata Bisnis; Hukum Pidana; Hukum, Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan. Bagi mahasiswa yang berasal dari S1 non hukum sebelum mengikuti perkuliahan, diwajibkan mengikuti pendidikan pra pasca dengan bobot 22 sks.