Komite Penduduk Permanen
Komite Penduduk Permanen (PPC) adalah otoritas nasional yang misinya adalah untuk mewujudkan kesesuaian persyaratan populasi untuk pembangunan berkelanjutan. Untuk melakukan itu, PPC mendasarkan aksinya pada prinsip-prinsip Syariah Islam dan nilai-nilai dan tradisi komunal sejalan dengan fondasi politik Konstitusi Permanen Qatar, Visi Nasional, Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang relevan, Kebijakan Kependudukan GCC dan kebijakan terkait lainnya di kawasan dan pedoman internasional. PPC bertanggung jawab atas implementasi hasil yang diidentifikasi oleh kerangka umum strategi populasi GCC. Strategi ini mendorong setiap negara anggota untuk membentuk komite populasi yang lebih tinggi yang bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan populasi nasional. Dengan demikian, PPC didirikan oleh nomor keputusan Dewan Menteri (24) pada tahun 2004 dengan tanggung jawab dan keanggotaan komite yang ditentukan. Yang Mulia Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, mendukung keputusan tersebut.