このH-tech Kalkulator Pajak Non BUについて
非SOEの国営財務官のVATおよびPPH税を計算するための計算機
Htech Kalkulator Pajak adalah Utility untuk membantu menghitung pajak PPN dan PPh bagi BENDAHARA NEGARA NON BUMN dimana pajak PPh hanya di kenakan jika transaksi melebihi dan atau sama dengan 2 juta Rupiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 22 merupakan iuran atau pungutan pajak yang dilakukan suatu pihak kepada wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:
Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN.
Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
ttd
h-tech