Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. Learn more about our cookie policy by clicking "Learn More".
Accept All Only Necessary Cookies

Mengenai OSS Scanner

OSS Scanner adalah aplikasi untuk memindai QR Code pada produk perizinan OSS

OSS Scanner adalah aplikasi penting dapat diunduh oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, Lembaga, atau pihak-pihak lain untuk dapat memindai QR code pada produk produk perizinan yang dikeluarkan oleh sistem OSS seperti NIB, Izin Usaha, Izin Komersial/Opersional dan lain-lain. Aplikasi ini dapat digunakan sebagai alat untuk melihat data perizinan berusaha sekaligus sebagai alat untuk mendeteksi keabsahan NIB dan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh OSS. Data-data di dalam OSS bersifat dinamis dan dapat diubah kapan saja secara real time.

OSS scanner sangat mudah digunakan. Bagi pengguna umum, aplikasi dapat digunakan tanpa harus log in terlebih dahulu. Pengguna umum dapat langsung memanfaatkan fitur “Scan QR” untuk memindai QR code. Cukup arahkan kamera ke QR Code yang terdapat di dalam produk perizinan yang dikeluarkan oleh OSS. Apabila pemindaian berhasil, maka aplikasi akan otomatis memunculkan informasi detail dari perizinan yang dipindai. Di bagian bawah data akan muncul tombol “Preview”. Dari fitur ini pelaku usaha dapat melihat Salinan atau copy dari produk izin yang dipindai. Dengan demikian maka pengguna dapat membandingkan produk izin dalam bentuk hardcopy yang dipindai dengan softcopy dari aplikasi. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam pengecekan keabsahan dokumen izin.

Bagi Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota dapat juga memanfaatkan aplikasi dengan log in terlebih dahulu dalam aplikasi. Bagi pelaku usaha, silahkan log in dalam aplikasi menggunakan username dan password OSS yang telah dimiliki. Username dan password ini sama dengan yang digunakan untuk log in dalam laman oss.go.id. Setelah pelaku usaha log in dalam aplikasi OSS Scanner, maka akan muncul beberapa menu yaitu Daftar NIB, Daftar PTSP, FAQ, Infomasi dan Bantuan.

Dalam menu daftar NIB berisi daftar NIB dalam akun pelaku usaha yang telah didaftarkan dalam OSS. Ketika salah satu NIB diklik maka akan muncul data legalitas, NIB, dan Kegiatan. Data legalitas berisi data terkait modal, legalitas (akta), pengurus dan pemegang saham serta data maksud dan tujuan. Data NIB berisi antara lain data profil perusahaan (Nama, Nomor NIB, NPWP, Alamat, dll), data KBLI, Izin dasar, dan pengesahan NIB. Sedangkan data kegiatan berisi daftar kegiatan usaha dari NIB yang didaftarkan. Menu Daftar PTSP berisi daftar alamat DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota. Menu FAQ dapat digunakan untuk melakukan pencarian berbagai jawaban atas berbagai pertanyaan terkait OSS, regulasi, dan penanaman modal secara umum. Menu Informasi dan Bantuan berisi tentang daftar kontak untuk berkonsultasi mengenai OSS.

Bagi Kementerian/Lembaga atau DPMPTSP juga dapat memanfaatkan aplikasi dengan log in terlebih dahulu menggunanan username dan password OSS yang telah dimiliki. Setelah log in akan muncul menu Daftar PTSP, FAQ, dan Informasi dan Batuan. Selain itu, dalam menu DPMPTSP juga terdapat fitur Scan untuk memindai QR Code dalam produk perizinan yang diterbitkan OSS.

Apa yang baru dalam versi terkini 1.0.1

Last updated on Aug 24, 2020

Bug Fixing

Terjemahan Memuatkan...

Maklumat APLIKASI tambahan

Versi Terbaru

Minta OSS Scanner Kemas kini 1.0.1

Dimuat naik oleh

العراقي الأصيل

Memerlukan Android

Android 4.4+

Tunjukkan Lagi

OSS Scanner Tangkapan skrin

Memuatkan Komen...
Bahasa
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Berjaya berjaya!
Anda kini melanggan APKPure.
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Kejayaan!
Anda kini melanggan surat berita kami.