Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. Learn more about our cookie policy by clicking "Learn More".
Accept All Only Necessary Cookies

Mengenai Undang2 Tindak Pidana Suap

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP :

"PEMBUKAAN : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP",

"PASAL 1",

"PASAL 2",

"PASAL 3",

"PASAL 4",

"PASAL 5",

"PASAL 6".

Sumber data : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47142/uu-no-11-tahun-1980

Aplikasi Ini Sangat Ringan & Gratis. Aplikasi ini bisa digunakan pada kondisi offline atau tanpa koneksi internet.

Aplikasi ini tidak berafiliasi dengan pemerintah negara manapun.

Disclaimer : This app does not represent a government entity.

Data source : https://peraturan.bpk.go.id/Details/47142/uu-no-11-tahun-1980

Apa yang baru dalam versi terkini 1.8

Last updated on Jul 16, 2024

- Versi 1.8 : versi API 34.
- Versi 1.7 : versi aab.
- Versi 1.6 : Perbaikan kode.
- Versi 1.5 : Versi aab.
- Versi 1.4 : Perbaikan untuk kebijakan baru.
- Versi 1.3 : Perbaikan kode.
- Versi 1.2 : Dukungan untuk android versi baru.
- Versi 1.1 : Pembaruan pustaka.

Terjemahan Memuatkan...

Maklumat APLIKASI tambahan

Versi Terbaru

Minta Undang2 Tindak Pidana Suap Kemas kini 1.8

Dimuat naik oleh

Barbara Gołąb

Memerlukan Android

Android 8.0+

Available on

Dapatkan Undang2 Tindak Pidana Suap melalui Google Play

Tunjukkan Lagi

Undang2 Tindak Pidana Suap Tangkapan skrin

Memuatkan Komen...
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Berjaya berjaya!
Anda kini melanggan APKPure.
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Kejayaan!
Anda kini melanggan surat berita kami.