關於Pernyataan Hukum 4 Madzhab
在四階回教教義的法律申明
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah, Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya.Berkembangnya suatu mazhab di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Bila pengelolaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyak murid diantaranya dari Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhabAs-Syafi’i pun berkembang banyak di Indonesia. HAMPIR 90% umat muslim diIndonesia ber mazhab as Syafi’i.
Nama Nama Imam Mazhab
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Maliki
3. Mazhab Syafi’i.
4. Mazhab Hambali.