Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - IPB
Sesuai amanat UU No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), IPB sebagai badan publik memunuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik IPB juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang IPB. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh IPB sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. IPB melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, faksimile, dll).