Application checking drug stocks in Makassar Dadi RSKD
Pada tahun 1920, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan sebuah verpleegtehuiz voor krankzinnigen (Rumah Perawatan Sakit Jiwa) di kampong Dadi (sebuah tempat pemerahan susu) di Makassar, diatas tanah seluas 53,295 m2 didukung bukti kepemilikan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 89, dan sekarang menjadi Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 34 Makassar. Awalnya, verpleegtehuiz voor krankzinnigen ini berkapasitas 50 buah tempat tidur dan dipimpin oleh seorang zuster berkebang-saan Belanda dengan dibantu beberapa opas (pembantu yang sidah dididik), dibawah supervise seorang dokter Belanda yang dating sekali seminggu. Tidak jelas benar siapa nama zuster Belanda itu. Namun yang pasti, akibat rangkaian laporan resmi yang dibuat pada tahun 1930 seputar keadaan instansi ini dan kondisi buruk para pasien, membuat pemerintah Hindia Belanda mengubah status verpleegtehuiz voor krankzinnigen men-jadi sebuah doorgangs huiz (RS Jiwa) Makassar sebagai rujukan dan pusat penampungan penderita gangguan jiwa dari seluruh Indonesia Timur. Pemimpin pertama tercatat adalah dr. Nurdin