UU Republik No 7160, atau dikenal sebagai Kode Pemerintah Daerah tahun 1991.
Salah satu kebijakan negara mendasar diabadikan dalam Konstitusi adalah otonomi unit pemerintah daerah. (Const., Art. II, Sec. 25). Dalam hal ini, Konstitusi mengamanatkan Kongres untuk "memberlakukan undang pemerintah daerah yang harus menyediakan struktur pemerintah daerah lebih responsif dan akuntabel dilembagakan melalui sistem desentralisasi dengan mekanisme yang efektif recall, inisiatif, dan referendum, mengalokasikan antara pemerintah lokal yang berbeda unit mereka wewenang, tanggung jawab, dan sumber daya, dan menyediakan untuk kualifikasi, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian, istilah, gaji, wewenang dan fungsi dan tugas pejabat lokal, dan semua hal-hal lain yang berhubungan dengan organisasi dan operasi unit lokal. "