Undang-Undang Pelanggaran Administratif (OWiG) untuk Republik Federal Jerman
Undang-Undang Pelanggaran Administratif memberikan dasar hukum kepada otoritas administratif federal, negara bagian dan lokal serta perusahaan dan lembaga lain yang berada di bawah hukum publik (misalnya lembaga penyiaran) untuk menjatuhkan peringatan dan denda guna mencegah pelanggaran ketentuan peraturan (ketidakadilan administratif). Penuntutan dan hukuman atas pelanggaran administratif, yang umumnya merupakan tanggung jawab otoritas administratif (Pasal 35 OWiG), merupakan hak untuk menjatuhkan sanksi dan harus dibedakan dari pengenaan pembayaran denda untuk menegakkan tindakan administratif melalui penegakan administratif.