
Satark Nagrik Anti Corruption
Tentang Satark Nagrik Anti Corruption
Satark Nagrik Aplikasi Ponsel Resmi dari Biro Anti Korupsi Jammu Kashmir
Satark Nagrik Aplikasi Ponsel Resmi dari Biro Anti Korupsi Jammu Kashmir.
Tindak pidana korupsi dan penyuapan terhadap Pegawai Negeri pada awalnya hanya tercakup dalam ketentuan KUHP Ranbir, 1989 Bikrami (1932 A.D). Sampai tahun 1949 A.D. kasus-kasus atas nama ini telah didaftarkan dan diselidiki oleh Polisi Lokal.
Setelah berlakunya Undang-Undang Pencegahan Korupsi J&K, Bikrami 2006 (1949 M), sayap terpisah yang disebut "Sayap Anti-Korupsi" dibentuk di Cabang Kejahatan Negara untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus yang tercakup dalam Undang-Undang Pencegahan Korupsi. Namun, pada tahun 1962 sebuah organisasi terpisah, yang disebut "Organisasi Anti-Korupsi" telah dibentuk untuk menyelidiki semua kasus yang berkaitan dengan penyuapan dan korupsi.
Dengan berjalannya waktu, berbagai Undang-undang diberlakukan untuk menangani secara efektif ancaman korupsi. Yang paling penting di antara pengesahan itu adalah, Undang-Undang Pencegahan Hukum Korupsi (amandemen), 1983 M yang berdasarkan mana "Organisasi Anti-Korupsi" diubah namanya menjadi "Organisasi Kewaspadaan Negara", dan J&K Public Men dan Pegawai Negeri Deklarasi Aset dan Lainnya Ketentuan UU, 1983 M.
Berdasarkan Undang-undang ini, perwakilan terpilih dari berbagai badan publik, MLA dan Menteri berada di bawah lingkup Undang-undang Korupsi dan pengajuan Pengembalian Properti Tahunan menjadi wajib bagi semua pegawai negeri dan publik. Kegagalan untuk melakukannya dianggap sebagai pelanggaran di bawah P.C. Act, 2006 Bikrami (1949 A.D.).
Untuk memperlancar penyidikan, didirikan dua Kantor Polisi, satu di Jammu dan satu lagi di Srinagar vide SRO 229 tahun 1976 tertanggal 23.4.1976. Kantor Polisi ini menyadari pelanggaran berdasarkan Undang-Undang P.C, 2006 Bikrami (1949 A.D.).
Hukum ditegakkan oleh Organisasi Kewaspadaan Negara
Pelanggaran terkait korupsi yang digambarkan dalam Ranbir Penal Code (RPC), 1989 Bikrami (1932 A.D), yang merupakan hukum pidana substantif untuk J&K, setara dengan Indian Pidana Code (IPC).
Pelanggaran terkait korupsi yang digambarkan dalam Undang-Undang Pencegahan Korupsi, 2006 Bikrami (1949 A.D)
Pelanggaran terkait dengan Pegawai Negeri yang digambarkan dalam Jammu & Kashmir Umum Pria dan Pegawai Negeri Deklarasi Aktiva dan Ketentuan Undang-undang, 1983 A.D.
Reorganisasi Organisasi Kewaspadaan menjadi Biro Anti Korupsi
Nomenklatur Organisasi Kewaspadaan Jammu & Kashmir telah diubah namanya menjadi Direktorat Biro Anti-Korupsi Jammu & Kashmir dengan membuat amandemen yang sesuai dalam Undang-Undang Komisi Kewaspadaan Negara./ P.C. Bertindak.
What's new in the latest 1.3
Informasi APK Satark Nagrik Anti Corruption
Versi lama Satark Nagrik Anti Corruption
Satark Nagrik Anti Corruption 1.3
Satark Nagrik Anti Corruption Alternatif







Pengunduhan Super cepat dan aman melalui aplikasi APKPure
Sekali klik untuk menginstal file XAPK/APK di Android!