Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan)

Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan)

Garpit Apps
17/02/2020
  • 4.0 MB

    Размер файла

  • Android 4.4+

    Android OS

Oписание Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan)

Наука, которая будет поднята первым является Mawaris науки / наука faraidh (хадис)

Mengapa Kita Wajib Belajar Ilmu Mawaris?

- Perintah Khusus Dari Rasulullah SAW :

Walaupun shalat 5 waktu hukumnya wajib dan menjadi rukun iman, namun kita belum pernah mendengar hadits Nabi SAW yang intinya memerintahkan kita mempelajari ilmu tentang shalat. Demikian juga, walaupun puasa Ramadhan, membayar zakat dan juga pergi haji ke tanah suci hukumnya wajib dan menjadi bagian dari rukun Islam, namun ayat atau hadits yang memerintahkan kita untuk mempelajarinya secara khusus tidak pernah kita dapati.

Berbeda halnya dengan masalah faraidh ini, ternyata Rasulullah SAW secara khusus telah memberikan perintah khusus untuk mempelajarinya dan sekalian juga beliau mewajibkan kita untuk mengajarkannya.

Dalilnya sebagai berikut :

عَنِ الأَعْرَجِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Karena mengajarkan itu tidak mungkin dilakukan kecuali setelah kita mengerti, maka hukum mempelajarinya harus didahulukan.

Seandainya seseorang sudah belajar ilmu ini dan sudah memahaminya, namun dia tidak mampu untuk mengajarkannya kepada orang-orang, maka minimal dia wajib mengajarkannya kepada keluarganya. Setidaknya seorang suami wajib mengajarkan ilmu ini kepada anak dan istrinya. Dan seorang istri wajib mengajarkan ilmu ini kepada suami dan anak-anaknya.

- Dicabutnya Ilmu Waris :

Salah satu alasan kenapa kita wajib mempelajari dan kemudian mengajarkan ilmu mawaris ini, karena Rasulullah SAW menyebutkan bahwa diantara ajaran agama Islam yang akan dicabut pertama kali adalah ilmu tentang mawaris ini.

Sehingga umatnya, meski mengaku beragama Islam, bahkan boleh jadi setiap tahun bolak-balik pergi haji ke tanah suci, namun ketika orang tuanya wafat, tidak menggunakan hukum yang telah Allah SWT tetapkan dalam pembagian waris.

Hal itu terjadi bukan karena hanya mereka enggan melakukannya, tetapi ironisnya karena nyaris tidak ada lagi orang yang bisa membagi harta warisan, karena ilmunya telah diangkat. Dan mereka tidak menemukan orang yang mampu menghitung harta warisan, sehingga mereka membaginya dengan cara-cara yang dimurkai Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Hadits ini juga menjadi landasan yang menganjurkan agar kita menghidupkan pengajian atau pelatihan yang secara khusus membahas dan mengajarkan ilmu faraidh. Termasuk juga menjadi dasar dari disunnahkannya menyebarkan buku dan media pengajarannya.

Hadits di atas juga menegaskan alasan lain mengapa kita wajib belajar ilmu faraidh, yaitu karena ilmu waris itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi. Sehingga sampai pada satu masa dimana tidak ada lagi orang yang bisa membagi harta waris secara benar sesuai dengan syariat Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ещё

Что нового в последней версии 3.0.0

Last updated on 17/02/2020
Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!
Ещё

Видео и Скриншоты

  • Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) постер
  • Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) скриншот 1
  • Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) скриншот 2
  • Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) скриншот 3

Информация Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) APK

Последняя Версия
3.0.0
Android OS
Android 4.4+
Размер файла
4.0 MB
Разработчик
Garpit Apps
Безопасная и Быстрая Загрузка APK на APKPure
APKPure позволяет легко и безопасно загружать Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan) APK с проверкой подписи.

Старые Версии Kitab Fiqih Mawaris - Faraidh (Harta Warisan)

APKPure иконка

Супер Быстрая и Безопасная Загрузка через Приложение APKPure

Один клик для установки XAPK/APK файлов на Android!

Скачать APKPure
thank icon
We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
Learn More about Policies