Negara Palestina adalah sebuah negara di Timur Tengah
Negara Palestina adalah Negara yang berada di Asia Barat, antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Status politik negara ini masih diperdebatkan. Sebagian besar negara di dunia termasuk anggota Organisasi Kerjasama Islam, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, dan beberapa negara-negara bekas Uni Soviet telah mengakui keberadaan Palestina sebagai sebuah negara berdaulat. Negara Palestina juga merupakan negara pertama di dunia yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto pada 6 September 1944.Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu wilayah pendudukan Israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di Aljir oleh Dewan Nasional Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina. Pada 1974, Liga Arab telah menunjuk Organisasi Pembebasan Palestina sebagai "wakil sah tunggal rakyat Palestina", dan menegaskan kembali hak mereka untuk mendirikan negara merdeka secara mendesak. Organisasi Pembebasan Palestina telah memiliki status pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai "entitas non-negara" sejak 22 November 1974, yang memberikan hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tetapi tidak memiliki hak suara. Setelah Deklarasi Kemerdekaan, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi "mengakui" proklamasi dan memilih untuk menggunakan sebutan "Palestina", bukan "Organisasi Pembebasan Palestina" ketika mengacu pada pengamat permanen Palestina. Dalam keputusan ini, Organisasi Pembebasan Palestina tidak berpartisipasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kapasitasnya sebagai pemerintah negara Palestina. Sejak tahun 1998, Organisasi Pembebasan Palestina diatur untuk duduk di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa segera setelah negara non-anggota dan sebelum semua pengamat lain. Pada tahun 1993, dalam Persetujuan Oslo, Israel mengakui tim negosiasi Organisasi Pembebasan Palestina sebagai "mewakili rakyat Palestina", dengan imbalan Organisasi Pembebasan Palestina mengakui hak Israel untuk eksis dalam damai, penerimaan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 242 dan 338, dan penolakannya terhadap "kekerasan dan terorisme". Sementara Israel menduduki wilayah Palestina, sebagai hasil dari Persetujuan Oslo, Organisasi Pembebasan Palestina mendirikan sebuah badan administratif sementara: Otoritas Nasional Palestina, yang memiliki beberapa fungsi pemerintahan di bagian Tepi Barat dan Jalur Gaza. Pengambilalihan Jalur Gaza oleh Hamas membagi wilayah Palestina secara politik, dengan Fatah yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas menguasai Tepi Barat dan diakui secara internasional sebagai Otoritas Palestina resmi, sementara Hamas telah mengamankan kekuasaannya atas Jalur Gaza. Pada bulan April 2011, kedua pihak telah menandatangani perjanjian rekonsiliasi, tetapi pelaksanaannya masih terbengkalai. Hingga 18 Januari 2012, 129 (66,8%) dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Banyak negara yang tidak mengakui negara Palestina tetapi mengakui Organisasi Pembebasan Palestina sebagai "wakil rakyat Palestina". Selain itu, komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina diberdayakan oleh Dewan Nasional Palestina untuk melakukan fungsi pemerintah negara Palestina.