PPID
No último dia 14 de junho de 2008, BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan public. Di Universitas Diponegoro, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor 265/UN7.A/HK/II/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi and Dokumentasi (PPID) Undip bahwa PPID bertanggung jawab pada pelaksanaan layanan informações públicas yang dilakukan Universitas Diponegoro.