PPID
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi and Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelaynan informationasi di badan pub. Di Universitas Diponegoro,sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor 265/UN7.A/HK/II/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi and Dokumentasi (PPID) Undip bahwa PPID bertanggung Jaab pada pelaksanaan layanan infoasi public yang dilakukan Universitas Diponegoro.