PPID
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi of Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan public. Diponegoro-universiteiten,volgens Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor 265/UN7.A/HK/II/2023 pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi of Dokumentasi (PPID) Undip bahwa PPID bertanggung jawab pada pelaksanaan layanan informasi publicly yang dilakukan Universitas Diponegoro.